Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Komunikasi dan Informatika, Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM, Dipancarkan dari Kantor DISKOMINFO Rokan Hulu, Pasir Pengaraian
Corona Rokan Hulu
Wednesday, 27 May 2015
Pelimpahan Kewenangan Kepala Daerah Berdampak Positif
Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Pelimpahan kewenangan yang telah diserahkan Bupati Rokan Hulu selaku kepala daerah kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Camat dan Kepala Desa diharapkan secara tidak langsung dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan berdampak positif terhadap perkembangan daerah Selain mendorong SKPD, Camat dan Kades se Rokan Hulu untuk terus melakukan inovasi dalam proses penanganganan masalah yang sudah menjadi wewenangnya, sehingga proses penyelesaian masalah bisa lebih cepat ditingkat bawah. Dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, Bupati Rohul Drs H Achmad mengaku telah menyerahkan ratusan kewenangannya selaku kepala daerah kepada SKPD, Camat dan Kades sejak tahun 2011 lalu. Tentunya dalam pelaksanaannya, kepala SKPD dapat bertindak dan bekerja sesuai dengan tugas dan aturan yang berlaku. Dengan harapan kepada SKPD tersebut dapat meningkatkan pengawasan dilapangan agar jangan terjadi permasalahan yang berusan dengan pihak hukum. ’’Sudah banyak kewenangan kepala daerah yang dilimpahkan ke Camat dan Desa, justru dengan diberi kewenangan itu, berdampak positif terhadap pelayanan. Tentunya pemerintah kecamatan dan desa tidak lagi memberatkan masyarakat dengan pungutan-pungutan yang tidak resmi diluar peraturan daerah.’’ungkap Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi saat memimpin apel pagi gabungan SKPD di halaman kantor bupati, Senin (25/5). Dalam apel gabungan tersebut, hadir Wakil Bupati Rohul Ir H Hafith Syukri MM, Sekda Rohul Ir Damri Harun MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPD, Pejabat Eselon 3 dan 4 serta pegawai dan Honorer di lingkungaan Pemkab Rohul Menurutnya, dengan pendelegasian sejumlah kewenangan kepala daerah yang dilimpahkan kepada Camat dan Desa, dapat menghasilkan penerimaan bagi kecamatan dan desa.Selain mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah kerjanya. Tentunya pelimpahan kewenangan yang didelegasikan kepada Camat dan penyerahan urusan pemerintahan kepada Desa agar dijalankan dengan baik. Kewenangan yang diberikan, untuk memperlancar dan mempersingkat urusan kepada masyarakat. ‘’Kewenangan kepala daerah yang telah dilimpahkan ke SKPD dan Desa, dinilai positif dan telah dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat.Sebab, masyarakat desa tidak perlu lagi datang ke ibukota kabupaten, cukup mereka berurusan pelayanan di kecamatan atau desa.’’tuturnya Kebijakan itu, lanjutnya dalam rangka memperpendek birokrasi, selain meningkatkan pelayanan publik juga mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu serta efisiensi dan efektifitas. ‘’Dengan pelimpahan kewenangan ke Camat dan Desa, dapat mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga program-program pemberdayaan masyarakat pun dapat cepat diimplementasikan.’’katanya Mamfaat lainnya, pelimpahan kewenangan itu, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas dan mempersempit rentang kendali dari kepala daerah. Selain bermamfaat untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang handal karena lebih teruji dengan tanggungjawab yang lebih besar. ’’Pelimpahan kewenangan ini, dapat memberikan semangat yang cukup kuat kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan warga untuk memperoleh pelayanan yang murah cepat dan berkualitas.’’tambahnya. Dia menghimbau para Camat kades untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan optimal pada masyarakat, dengan memperhatikan, berkomuniaksi dengan masyarakakat, kemudian harus peka terhadap stutasi dan kondisi masyarakat itu termasuk tanggung jawabnya sebagai pamong.(Ar)