Pasir Pengaraian ( Rokanhulu.com ) - Kesadaran merupakan suatu kebutuhan yang diperlukan dalam kehidupan, baik sebagai hak maupun kewajiban, kesadaran berkaitan dengan psikologis atau jiwa.Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperingati Hari Keasadaran Nasional (HKN) sebagai kegiatan rutinitas dilaksanakan setiap bulannya , dihalaman kantor Bupati Rohul di Pasir Pengaraian, Jum'at (17/4/2015).
Dalam acara peringatan HKN April 2015 selain di hadiri Bupati Rohul Drs. H Achmad M.Si turut juga di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul, unsur Forkompinda, Assiten, Kepala Dinas, Kepala Badan Dan Kantor di jajaran Pemerintah Kabupaten Rohul.
Dalam Amanatnya, Bupati Achmad mengatakan kesadaran erat hubungannya dengan sikap dan prilaku karena hal penting sesuai dengan perkembangan terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 telah dikeluarkan yaitu ketentuan peredaran mengatur minum keras (miras).
" sesuai permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengaturan tataniaga dan pelarangan terhadap minuman beralkohol, saya kira ada kaitannya dengan kesadaran dan tanggungjawab kita terutama terhadap generasi anak-anak muda kita " kata Bupati Achmad usai Upacara HKN.
Bupati Achmad menambahkan, Permendag yang mengatur tentang tataniaga miras dikeluarkan karena menyangkut masalah mental. Karena sesuai dengan Pemerintah sekarang yang mengedepankan Revolusi Mental. Dengan dikeluarkan tataniaga miras ini antara lain dilarang menjual, mengedar minum beralkohol diwarung-warung didaerah perkotaan dan pedesaan, dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi muda.
" kesadaran ini siaftnya abstrak ini lebih ke psikologis atau kejiwaan, yang menyangkut dua dimensi yaitu kesadaran hak sebagai warga negara dan kwajiban sebagai warga negara, berbagai problematik yang dihadapi dalam semua sektor" kata Bupati Achmad
Ketika ditanya teknis tentang instansi terkait untuk melakukan penertiban miras , Bupati Achmad menjelaskan Satker terutama yang memberikan izin dalam hal ini KPPT Pelayan Terpadu, Seandainya ada toko atau warung yang diberikan izin oleh Pemkab Rohul yang menjual barang terlarang atau miras terhadap yang ditentukan dalam izin itu, maka sanksi izin usahanya dicabut.
" ini salah bentuk penertiban yang kita lakukan, namun sebelum proses pencabutan izin dilakukan tentu ada peringatan dan teguran dulu, apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, baru izinnya kita cabut, karena kita tau miras induk kejahatan, sumber kejahatan itu bisa datang dari miras " tandas Bupati Achmad. (hen)