Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Mulai 16 April 2015 Kementrian Perdangan RI, Resmi Melarang minimarket berjualan minuman keras alias miras. Minuman mengandung alkohol golongan A, yaitu yang berkadar alkohol di bawah 5 persen, hanya boleh dijual di supermarket atau hipermarket dan harus dikonsumsi, di lokasi tempat pembelian.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini untuk memperkecil Akses Generasi Muda mendapatkan Miras yang dijual bebas di mini market.
Kebijakan Pemerintah Pusat ini, kontan, disambut positif Pemerintah daerah, khusunya daerah-daerah yang berpenduduk mayoritas islam. Maklum saja, selama ini, pemerintah kesulitan menertibkan peredaran minuman ber-alkohol ini, karena tidak adanya aturan pembatasan penjualan.
Di kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Bupati Daerah setempat mengapresiasi keluarnya Permendag tersebut, karena akan semakin menguatkan langkah pemkab Rohul dalam memberantas peredaran Miras di daerahnya.
"Ini bentuk tanggung Jawab pemerintah untuk bersama-sama memerangi kejahatan, jadi harus didiukung" seru Achmad.
Achmad berharap adanya komitmen bersama dari pemerintah pusat dalam pemberantasan miras ini, diharapkan bisa melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.
"Induknya Kejahatan itu adalah minuman Keras jadi harus diperangi secara bersama-sama" tegas Achmad lagi.
Dikatakanya, dalam waktu dekat ini pemerintah daerah akan mulai melakukan sosialisasi agar tidak lagi menjual Miras kepada pengusaha baik mini market, eceran dan dan kedai-kedai kecil. jika kedapatan menjual miras, pemerintah akan memberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin.
" Kalau pengusaha itu punya izin kita beri peringatan dulu, kalau tetap menjual baru ditutup, namun kalau tidak punya izin sama sekali langsung kita tutup" sebutnya.
Sementara untuk Razia Besar-besaran akan dilakukan Jelang masuknya Ramadan nanti oleh Tim Yustisi. (Ar)