PASIRPENGARAIAN- Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyayangkan sikap pimpinan perusahaan yang beroperasi di Rokan Hulu yang kurang memperhatikan karyawan maupun tenaga kerjanya terutama untuk mendaftarkan kedalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Karena belasan ribu karyawan di Rohul yang belum dimasukkan kedalam peserta BPJS Kesehatan, itu merupakan angka yang cukup besar.Karena sudah seharusnya karyawan dan tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan memiliki identitas resmi di Rokan Hulu.
Apalagi, didalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahan diwajibkan untuk mendaptarkan karyawannya kedapam program BPJS kesehatan
‘’Bisa jadi itu hanya akal-akalan pihak perusahaan untuk melepaskan diri dari tanggungjawabnya mendaftarkan para tenaga kerja ke BPJS.Untuk itu patut diselidiki mengapa sampai belasan ribu karyawan tidak mengantongi identitas diri,’’ungkap Ketua DPRD Rohul Nasrul Hadi ST MT, Rabu (15/4) terkait, masihnya banyaknya tenaga kerja maupun karyawan di Rokan Hulu yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan yang berdampat tidak bisa didaftarkan kedalam program BPJS Kesehatan di Rohul
Dia menilai, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar masyarakatnya memiliki identitas diri, mulai dari proses yang lebih mudah, jemput bola ke kantong-kantong masyarakat dan lain sebagainya.
‘’Jadi kita belum sepenuhnya percaya bahwa ada belasan ribu masyarakat atau tenaga kerja yang belum mengantongi KTP, sebagaimana yang dikeluhkan. Masih perlu pembuktian. Untuk itu kepada pihak terkait agar bisa menindaklanjutinya,’’terang Sekretaris DPC Partai Demokrat Rohul itu.
Terkait sanksi jika perusahaan tetap tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, menurut Nasrul, sanksi yang dimaksud sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
‘’Sanksinya itu, berupa sanksi administratif, dan sampai sanksi penghentian pelayanan publik,’’katanya.
Sanksi administratif itu, jelasnya berupa teguran tertulis pertama jika perusahaan tidak mendaftarkan.Terus sepuluh hari kemudian, kalau perusahaan masih tidak mendaftarkan, diberi teguran tertulis kedua.
Sepuluh hari kemudian, jika tidak juga mendaftarkan tenaga kerja maupun karyawannya kedalam program BPJS kesehatan, maka perusahaan bisa dikenakan denda karena terlambat mendaftar.
‘’Kalau perusahaan tidak mengindahkan juga, maka BPJS menyurati atau bekerjasama dengan institusi pelayanan publik seperti pengurusan izin usaha atau yang lain, untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik,’’terang Nasrul.(ar)