Corona Rokan Hulu

Friday, 28 April 2017

Selama APRIL 2017 PN Pasir Pangaraian Tangani Tiga Perkara Praperadilan

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
ROHUL- Selama April 2017, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian,sudah menangani sedikitnya tiga perkara pra peradilan,diungkapkan Ditegaskan Humas PN Pasir Pangaraian, Irpan Hasan Lubis SH, tiga perkara ditangani yakni gugatan praperadilan, diajukan pemohon Umi Handayani boru Siregar dengan termohon Polres Rohul.

Dalam perkara itu, pemohon Umi menuntut Polres Rohul tangkap pelaku penganiayaan, disertai penjarahan dan pembakaran rumah pemohon yang terjadi pada  2005 silam sudah putus. Sedangkan dua perkara yang belum putus yakni, tuntutan dari keluarga tersangka pencurian pemberatan (Curat) dengan termohon Polsek Ujung Batu.

Termasuk gugatan praperadilan tersangka Bimtek di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rohul, Arie Kurnia Arnold  Camat Rambah Hilir, dengan termohon Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian.

"Satu perkara sudah putus, dua perkara lainnya masih dalam proses," jelas Irpan, usai memimpin sidang praperadilan, Selasa (25/4/2017).

terkait praperadilan dengan pemohon Umi Handayani, hakim PN Pasir Pangaraian menolak gugatannya. Karena laporan pemohon tetap ditindaklanjuti oleh Polres Rohul, belum dihentikan penyelidikan atau SP3.

Pemohon Umi menuntut, agar penyidik Polres Rohul untuk segera menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, penjarahan, serta pembakaran rumahnya di Sei. Kuti Kecamatan Kunto Darussalam. RSLL2017

COVID19