Corona Rokan Hulu

Thursday, 14 July 2016

Kapolsek Ujungbatu himbau Masyarakat Jangan Bakar Lahan dan Hutan


ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek)  Ujungbatu Resor Rokan Hulu (Rohul)AKP. K. Ritonga, SH, SIK menghimabu kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut)Hal ini di lakukan dalam upaya menyikapi mulai marak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau di wilayah Provinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hulu.

"Saya Himbau khususnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Ujungbatu untuk tidak melakukan pembakaran Lahan dan Hutan, karena sangat membahayakan ," Himbau Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK M.Hum melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. K. Ritonga, SH, SIK Kamis, (14/7/2016)

Kapolsek Ujungbatu menjelaskan, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap terjadinya Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yakni, dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi himbauan di Lima lokasi, di depan SPBU Lintam, Km. 5 Desa Ujung Batu Timur, dan depan Mapolsek Ujung Batu, Desa Ngaso dan Desa Pematang Tebih lanjutnya ada juga pembagian selebaran dan himbauan kepada masyarakat dengan melibatkan seluruh personil dan Bhabinkamtibmas

Polsek Ujungbatu serta meningkatkan kegiatan patroli di wilayah rawan terjadinya karlahut.Dia menguraikan, ada 3 (tiga) sifat Himbauan yg dipasang yaitu Pertama, yg bersifat mengajak masyarakat agar dapat mencegah dan menjaga terjadinya karhutla tersebut dengan mencoba menyentuh hati dari masyarakat yang memiliki lahan atau yg bertempat tinggal dekat dengan hutan atau lahan kosong. Hal tsb sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.

Kedua, himbauan yg bersifat peringatan yg bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla tsb dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya Seperti, dampak yg disebabkannya adalah bencana asap yg dapat merusak kesehatan manusia, dan yg terlebih kasihan lg adalah anak-anak dan balita yang merusak perkembangan anak tersebut.

Dan yang ketiga adalah, yg bersifat Sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dgn aturan hukum yg berlaku. Hal tersebut sebagai bentuk efek jera dan sebagai contoh bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya.Selain  itu, kapolsek Ujung Batu mengajak dan menghimbau kepada seluruh komponen kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara  khususnya di wilayah Kecamatan Ujungbatu agar  kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh tangan-tangan jahil manusia.

Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya  demi kemaslahatan umat manusia dan mahluk hidup
umumnya. Mudah-mudahan kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam. " BERSAMA KITA BISA". pungkasnya.Kapolsek Ujungbatu AKP. K. Ritonga, SH, SIK saat memasang baliho Himbauan jangan melakukan pembakaran Lahan dan Hutan di Wilayah hukumnya.

COVID19