Corona Rokan Hulu

Sunday, 31 May 2015

PSB, Sekolah di Rohul Dilarang Lakukan Pungli

PASIRPENGARAIAN -Dalam penerimaan siswa baru (PSB) tahun ajaran 2015/2016, baik jenjang SD, SMP dan SMA di Kabupaten Rokan Hulu, pemerintah daerah mengingatkan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar yang membebankan kepada calon siswa baru agar bisa diterima disekolah yang diminati.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul mengaku tidak pernah melegalkan pihak sekolah untuk melakukan pungli

Karena saat ini semua sekolah yang ada di Kabupaten Rokan Hulu telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun BOS daerah.

‘’Saya meminta seluruh sekolah yang ada di Rokan Hulu tidak memberatkan orang tua calon siswa baru dengan Pungli dalam bentuk apapun.Baik itu penerimaan siswa baru, uang bangku, uang buku, uang bangunan perpisahan dan lain sebagainya,’’ungkap Bupati Rohul Drs H Achmad MSi kepada wartawan, kemarin

Bupati dua periode itu menegaskan, apabila ada sekolah kedapatan melakukan pungli, ia berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi oknum sekolah yang tidak bertanggung jawab tersebut

salah satu tujuan dana bos diberikan kepada pihak sekolah, adalah pembebasan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasional sekolah.Sehingga apabila masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar maka sekolah tersebut perlu dipertanyakan dan harus di evaluasi

Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi sistem pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu, apabila terdapat pungutan liar di sekolah untuk segera melaporkan ke Kadisdikpora Rohul H M Zen dan segera lakukan tindakan tegas kepada sekolah yang bersangkutan.

Dalam persyaratan PSB tahun ajaran 2015/2016, ia meminta kepala sekolah baik SD, SLTP, SLTA se Rokan Hulu, untuk memberikan kelonggaran kepada calon murid atau siswa baru yang mendaftar untuk diterima sekolah tersebut.

Karena program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan Pemerintah kabupaten Rohul tahun 2011 lalu, bahwasanya tidak ada anak-anak Rohul yang tidak mengecam pendidikan.

‘’Jangan gara-gara mereka tidak memiliki akta kelahiran sebagai salah satu syarat pendaftaran penerimaan siswa baru, mereka dipersulit.Tapi menjelang proses pembuatan Akta Kelahiran anak, sementara cukup dibuktikan dengan surat rekomendasi Disdukcapil Rohul, menjelang Akta Kelahiran selesai.’’ Jelasnya

Achmad mengatakan, pemerintah daerah menargetkan, pada tahun 2016 mendatang, masyarakat Rokan Hulu minimal mereka berpendididikan tamatan SLTA, sehubung berjalannya pogram Wajar 12 tahun.(ADV/Hum)

COVID19