Corona Rokan Hulu

Wednesday, 15 April 2015

Kadishutbun Rohul Janji Tindak Perusahaan Perkebunan Tak Berizin

Pasir Pengaraian (Rokanhulu.com) - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Rokan Hulu (Rohul), Ir H Sri Hardono MM menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengusaha perkebunan yang belum berizin di di seluruh wilayah Kabupaten Rohul karena sangat berdampak kepada perusahaan itu sendiri, termasuk tenaga kerja dan pemerintah daerah.

Informasi itu disampaikannya, Ir H Sri Hardono MM, Selasa (14/4/2015), dan disebutkannya,  pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap izin-izin dari perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang perkebunan, karena sesuai aturan, jika luas lahan itu lebih dari 25 hektar mereka harus punya ini.

Ditanya terkait pekebunan yang berada Simpang Caltek Kecamatan Rambah Samo, perkebunan SG, sekitar 300 hektar, hingga kini belum ada izinnya, pihak akan menurunkan tim kesana, supaya dilakukan penertiban.

Di tempat berbeda, menurut Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Rohul, Ridarmanto mengakui, bahwa masih banyak perkebunan Kelapa Sawit di Rohul belum memiliki izin, untuk perlu kerjasama semua pihak sehingga potensi untuk Pendapatan Asli Dareah (PAD) bisa dimaksimalkan.

“Jika perkebunan itu sudah lebih 25 hektar, jadi harus ada izin Surat Izin Gangguan Hinder Ordonantie (HO), tapi itu perlu kerja sama dengan. Pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan,” sebut Sri Hardono.

Kemudian jelasnya lagi,  termasuk untuk link sektornya Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) dan lainnya. (Ar)

COVID19