Corona Rokan Hulu

Friday, 13 March 2015

Perbup Batu Akik Tinggal Tekenan Bupati Achmad

ROKAN HULU-Terkait Peraturan Bupati Rokan Hulu yang nanti mengatur Pengelolaan Pertambangan Rakyat (PPR) Tahun 2015, termasuk pengelolaan Batu Akik, kini sudah tuntas dibahas dan kini Perbupnya tinggal diteken Bupati Rohul, Achmad.

“Untuk Perbup PPR sudah tuntas dibahas, oleh dinas dengan instansi terkait, termasuk Bagian Hukum. Saat ini kita tinggal menunggu diteken Bupati Rohul,” terang Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rohul Yusmar Yusuf, Kamis (12/3), di ruang kerjanya.

Diakui Yusmar, setelah Perbup PPR diteken Bupati, peraturan di dalamnya juga sudah bisa diterapkan, sekaligus disosialisasikan ke seluruh masyarakat di 16 kecamatan se- Kabupaten Rohul. Perbup PPR yang dibuat, nanti ada tiga item aturan, seperti dalam mengatur tentang pertambangan mineral logam (magnesium, kalium, emas, tembaga, perak dan lainnya).

Lalu, kata Yusmar lagi, pertambangan mineral bukan logam (grafit, pasir kuarsa, asbes, gipsum, dan lainnya). Selanjutnya mengatur tentang pertambangan batuan jenis lainnya (batu akik, giok, batu kuarsa, jasper, dan lainnya). “Dalam Perbup PPR nantinya, juga mengatur tentang bagaimana pelaksanaan penambangan batuan agar tidak merusak lingkungan,” sebutnya.

Ditambahkan Yusmar, dalam Perbup PPR diatur bahwa dalam pertambangan tidak dibenarkan gunakan alat berat, namun dibolehkan menggunakan alat tradisional, sehingga kekayaan alam lain masih dapat digunakan masyarakat. “Juga nantinya, Perbup diganti nama sehingga tidak terfokus dengan batu akik saja, namun mengatur beberapa jenis pertambangan, jika ditemukan pertambangan baru, maka sudah ada Perbup yang mengaturnya,” tegasnya.

Dalam Perbup PPR 2015 tersebut, diakui Yusmar, ditujukan ke para pelaku usaha kecil masyarakat, termasuk koperasi. Dalam Perbup juga diatur batas luasan lahan dan syarat pertambangan, termasuk lagi yang masih berkaitan dengan lingkungan.

Selain itu, untuk rencana penyusunan Peraturan Daerah mengatur Batu Akik, Distamben Rohul masih menunggu permintaan Anggota DPRD Rohul. Pasalnya, penyusunan Perda itu merupakan inisiatif dari beberapa anggota dewan setempat.

“Kita hanya menunggu, namun bila dewan meminta dibantu dinas teknis menyusun materinya, maka kita akan selalu siap membantunya,” ucap Yusmar. (ar)

COVID19