Corona Rokan Hulu

Wednesday, 15 April 2015

Banyak Karyawan Perusahaan Belum Terdaftar BPJS, BPJS Diminta Bersinergi dengan Pemerintah

PASIRPENGARAIAN- seperti yang di beritakan sebelumnya, hingga kini, Masih banyaknya karyawan atau buruh harian lepas (BHL) yang direkrut oleh perusahaan di Rokan Hulu belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, dengan kendala tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

pihak BPJS harus ikut menelusuri persoalan yang dihadapi karyawan dalam mendapatkan administrasi kependudukan.Karena sejak tahun 2012 hingga 2014, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohul telah melakukan dor to door ke perusahaan yang beroperasi di daerah ini.Bahkan menyiapkan fasilitas perekeman e-KTP di Perusahaan, agar seluruh karyawan melakukan perekaman e-KTP.

Syarat kenapa karyawan atau BHL perusahaan itu bisa melakukan perekaman e-KTP, mereka harus mempunyai Kartu Keluarga (KK), yang didalamnya sudah ada NIK

‘’Kalau alasan karyawan di perusahaan itu belum ada NIK, disini BPJS Kesehatan ikut menelusurinya kebenarannya.Disini perlu koordinasi dan sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemkab Rohul, agar target dari program BPJS itu sesuai dengan yang diharapkan,’’ungkap Kadisdukcapil Rohul Drs Yusri MSi. Rabu (15/4), terkait karyawan di perusahaan yang belum masuk ke program BPJS Kesehatan akibat tak memiliki NIK.

Menurutnya, sinergitas yang harus dibangun oleh BPJS, dengan melakukan koordinasi selain Disdukcapil, juga dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul.

Diakuinya, upaya yang dilakukan Disdukcapil Rohul agar seluruh masyarakat Rohul termasuk karyawan untuk memiliki adminduk dan identitas yang sah, pada Februari 2015 lalu, telah lakukan mou dengan seluruh perusahan.

‘’Untuk karyawan perusahaan yang ada di Rokan Hulu, secara umum mereka telah mempunya NIK.kecuali karyawan yang dipekerjakan perusahaan sistim kontrak atau tidak menetap.’’tuturnya

Dilaksanannya MoU tersebut, bertujuan agar perusahaan peduli mengurus karyawannya, dalam mendapatkan adminduk.Langkah itu dilakukan dengan melakukan pendekatan secara emasional, agar karyawan yang bekerja di Rohul memiliki identitas yang sah

‘’Kita ketahui, perusahaan di Rohul selain karyawan mereka merekrut BHL dan tenaga dari luar dengan sisten kontrak perbulan.Hari ini merek abekerja di perusahaan,  dua bulan kedepan bisa pindah kerja keluar Roahul.Sementara didalam adminduk,masyarakat yang pindah harus mengurus rekomendasi surat pindah dari tempat asalnya.Itu tidak dilaporkan di daerah asalnya’’sebutnya.

Mantan Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul itu mengatkaan, secara pribadi karyawan atau BHL, mereka mau mengurus adminduk baik di kabupaten maupun di UPTD Kecamatan.Namun perusahaan tak diperolehkan izin karyawannya.

Karena kalau karyawan itu keluar mengurus adminduk, akan mengurangi produktifitas perusahaan.Bahkan, bagia karyawan atau BHL yang keluar tanpa izin dipotong gajinya

‘’Kita sudah minta Personalia di perusahaan untuk mengurus adminduk karyawan.Sepanjang mereka datang mengurus dengan persyaratan yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur yang ada, pengurusan adminduk siap diproses,’’katanya.(ar)

 

COVID19