Corona Rokan Hulu

Monday, 16 March 2015

Pemkab Rohul Usulkan Ranperda CSR dan IUJK ke DPRD Rohul

PASIRPANGARAIAN- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohul, Senin (16/3/15) sore. 2 ranperda tersebut, masing-masing tentang Ranperda Community Social Responsibily (CSR) dan Ranperda Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). setelah di usulkan DPRD berjanji untuk segera membahas dalam waktu dekat.

Menurut Ketua DPRD Rohul, Nasrul Hadi ST,MT, setelah penyampaian Ranperda CSR dan Ranperda IUJK, dua Ranperda ini akan dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Rohul. Namun sebelum itu, perlu dilakukan pendangan umum fraksi dan kajian akademik.

"Pemkab Rohul sudah jauh-jauh hari menyampaikan, namun lebih dulu dibahas oleh Banleg (Badan Legislasi). Di Banleg ini yang lama prosesnya," kata Nasrul, usai Paripurna Penyampaian Ranperda CSR dan Ranperda IUJK, Senin sore.

diperkirakan, pada pekan pertama April 2015 akan datang, dua Ranperda yang baru disampaikan oleh Pemkab Rohul sudah disahkan oleh DPRD Rohul.

Menurut Nasrul, Ranperda CSR perlu dibuat. Meski perusahaan banyak berdiri, namun tidak sedikit perusahaan yang belum menyalurkan CSR setiap tahunnya.

Setelah Ranperda CSR disahkan menjadi Perda. Maka, Pemkab Rohul akan mlakukan invetarisir perusahaan mana saja yang belum menyalurkan CSR. Perusahaan juga harus koordinasi dengan Pemkab Rohul dalam penyaluran dana CSR setiap tahun, sehingga program bersinergi.

Nasrul menambahkan, Perda CSR akan lebih banyak menguntungkan warga sekitar perusahaan. Karena sesuai Undang-Undang, perusahaan wajib menyalurkan dana keuntungan setiap tahun bagi warga sekitar.

"Sanksinya, jika CSR tidak dikeluarkan, bisa saja dilakukan pemutihan atau pembekuan izin perusahaan," terangnya.

Nasrul mengungkapkan di Kabupaten Rohul telah berdiri sekitar 40 Pabrik Kelapa Sawit. Jumlah itu belum termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sementara, untuk Ranperda IUJK sendiri hanya mengatur bagi perusahaan yang ingin berkontribusi sebagai rekan Pemkab Rohul. Mereka meski mengetahu aturan kerja, termasuk syarat kontruksi.

Sebelumnya, Pemkab Rohul juga sudah menyampaikan Ranperda Investasi dan Ranperda RTRW Kabupaten. Namun, dua Ranperda ini belum dibahas oleh DPRD Rohul..***(ar)

COVID19