Corona Rokan Hulu

Friday, 12 August 2016

DPRD Rohul Minta Pemkab Segera ajukan Ranperda RPJMD Dan OPD


ROKAN HULU- Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH, minta Pemkab Rohul segera ajukan Rancangan peraturan daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Ranperda OPD ke DPRD, karena  jika dua Ranperda tersebut belum diajukan pemerintah, maka APBD Rohul 2017 terancam tidak bisa dibahas.

Sebut Kelmi, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016, sebagai implementasi UU 23 tahun 2014, ada beberapa kewenangan daerah yang sudah di tarik oleh pemerintah Pusat dan provinsi. Untuk itu, organisasi perangkat Daerah yang ada saat ini, haruslah disesuaikan dengan Undang-undang 23 tahun 2014. 

Jelasnya lagi, di PP 18 2016 tersebut juga dipertegas, dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Mentri dalam Negeri Nomor 061 tahun 2016 bahwa Penyusunan KUA-PPAS dan APBD 2017 harus disesuaikan dengan OPD sesuai UU 23 tahun 2014.

“Aturan itu jelas, bahwa APBD 2017 harus relevan dengan OPD yang mengacu pada PP 18 2016 dan Instruksi Mentri dalam negeri, intinya kita minta pemerintah daerah segera melakukan perampingan terhadap OPD nya,” ucapnya.

Ditanya terkait  KUA-PPAS 2017 yang sebelumnya sudah diajukan Pemkab Rohul Ke DPRD, Kelmi menyatakan bahwa KUA-PPAS tersebut harus di revisi kembali, sesuai dengan PP 18 2016. Namun berdasarkan Surat Edaran mentri dalam negeri pembahasan KUA-PPAS 2017 itu, bisa dilakukan secara bersamaan dengan Ranperda OPD dan RPJMD.

Kata Kelmi, jika sudah diusulkan Pemerintah, Ranperda RPJMD dan OPD akan menjadi Ranperda prioritas yang akan dibahas oleh DPRD Rohul. Dia mengharapkan, pada awal oktober nanti, dua Ranperda bersama dengan Revisi KUA PPAS 2017 sudah di ajukan ke DPRD Rohul sehingga bisa cepat dibahas dan disepakati.

COVID19