Corona Rokan Hulu

Friday, 10 June 2016

Diskoperindag Rohul Razia Produk Kadaluarsa di Sejumlah Mini Market

Guna melindungi konsumen dari produk-produk kadaluarsa, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG)  Kabupaten Rokan, Rabu (8 /6/2016) gelar Razia di sejumlah Mini Market di Kota Pasirpengaraian. Dalam sidak tersebut,  belasan Produk Makanan berbagai jenis di sita petugas karena didapati telah kadaluarsa.
Razia Produk Kadaluarsa di sejumlah Mini market di pasirpengaraian ini dipimpin langsung Kabid Perdangan Diskoperindag Rohul Syahrudin serta dibantu beberapa orang anggotanya yaitu Abidin Nasution (Kasi Pasar), Indra Gunawan.S.sos Kasi (Pengawasan), Dody  dan zulKifli (staf bidang perdagnagan).
Dalam Razia tersebut, Tim diskoperindag satu persatu melakukan pengecekan terhadap produk baik dalam ataupun luar negeri yang tidak memenuhi standar kesehatan, mutu dan keamanan serta persyaratan pendanaan, lebel Halal dan lebel SNI  nya.
Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Rohul Syahrudin, Razia Produk kadaluarsa ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap usaha-usaha Mini market, swalayan yang menjual produk-produk pangan. Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Badan Pengawan Obat Dan Makanan RI (BP-POM) RI tentang pengawasan  pangan jelang bulan Ramadan dan hari raya idul fitri.
Menurutnya, dari hasil Razia tersebut, Tim Diskoerpindang berhasil mengamankan belasan Produk Kadaluarsa dari sebuah mini market. karena baru sebatan pembinaan, Diskoperindag hanya mengambil beberapa sampel  sementara sisanya diserahkan kembali ke pada mini market untuk disimpan atau dikembalikan ke distributor.
” Kita himbau kepada pengusaha mini market dan swalayan, Produk Produk Yang Sudah Kadaluarasa Jangan Dijual Lagi,  Itu Kan Merugikan Konsumen. karena Sesuai UU Perlindungan Konsumen NO 8 tahun 1999  Itu Dilarang Dan Memiliki Sanksi Berat yaitu Denda 4 Milyar Dan Kurungan Penjara 2 Tahun” himbaunya.
Syahrudin menyebutkan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga hari raya idul fitri 1437 H, khusunya di daerah padat penduduk seperti Kota Pasirpengaraian dan Kecamatan Ujung Batu. Diharapkan, melalui razia rutin ini bisa menghindarkan masyarkaat rohul dari peredaran produk-produk kadalursa yang membahayakan ksehatan.

COVID19